BPN Dipersamakan Dengan Surat Setoran

Selama ini untuk pelaporan pajak harus melampirkan bukti surat setoran pajak (SSP) lembar ketiga. Jika sudah melakukan penyetoran dengan MPN G2 (kode billing), tak ada lagi SSP berlembar-lembar. Lalu, untuk pelaporan pajak apa yang harus dilampirkan?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, pada Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Terkait hal diatas, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak melalui surat nomor S-29/PJ.13/2014 Tanggal 4 Maret 2014, telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Kanwil Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan melalui sistem MPN G-2 termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

***