Peluang Bisnis MPN G2: Agen Pembuatan Kode Billing

Suatu ketika, saya atau tepatnya kami (berdua dengan seorang kawan) bertemu dengan seorang anak muda sedang mengantri di satu bank. Untuk kepentingan survey, kami bertanya tentang layanan penyetoran penerimaan negara di bank tersebut.

Yang menarik adalah ternyata anak muda ini akan menyetor pajak dengan menggunakan kode billing. Ia sudah menggunakan MPN G2. Dan yang lebih mengejutkan, ia bukan wajib pajak, tapi ia hanya membantu beberapa bendahara untuk pembuatan kode billing dan menyetorkan pajaknya. Ia bercerita berasal dari satu Desa. Saya kemudian menduga-duga: “aha” anak muda ini cerdas. Ia telah memanfaatkan peluang bisnis dalam sistem MPN G2. Riilnya, ia menjadi agen pembuatan kode billing, laiknya agen tiket pesawat.

Apakah ini memungkinkan? Jelas, iya..! Soal ini jauh-jauh hari sudah pernah saya singgung dalam satu tulisan di blog. Atau jangan-jangan anak muda itu membaca tulisan tersebut? Ah, saya rasa tidak. Semua orang juga bisa berpikiran kesitu.

Begini: saat ini banyak program atau dana bantuan pemerintah yang digelontorkan ke desa-desa. Apalagi dengan UU Desa, akan ada dana khusus yang dialokasikan ke desa-desa. Saya kira dalam penggunaan dana tersebut, ada satu kewajiban yang tidak boleh dihindari yaitu pajak atas pengeluaran dana APBN. Bisa berupa pajak PPh pasal 21 untuk honor pengelola atau PPN dan PPh pasal 23 untuk pembangunan fisik, atau pokoknya ada pajak yang harus mereka bayar. Anda tahu bagaimana orang Desa? Meski internet sudah masuk desa, tapi tidak semua para pengelola program/bantuan desa itu melek IT, akun email juga tidak punya.

Bisa juga ada kondisi seperti ini: meski tak gagap teknologi, mungkin saja ada wajib pajak pribadi yang enggan menggunakan internet, atau karena kesibukannya, ia malas untuk mengakses portal billing. Atau ada juga yang pelupa soal user password. Lalu, mereka akan meminta bantuan/jasa orang lain untuk membuatkan kode billing.

Dengan dua kondisi diatas, saya menyebutnya ada peluang bisnis yaitu menjadi agen pembuatan kode billing. Apalagi, misalkan suatu saat nanti, sistem eksisting dihentikan, semua penyetoran pajak harus menggunakan kode billing. Mungkin tak sekedar jasa pembuatan kode billing, tetapi sekaligus jasa penyetoran ke bank persepsi. Modalnya laptop, printer dan akses internet serta paham untuk mengakses portal billing.

Urut-urutannya mungkin seperti ini :
Pertama, bendahara suatu program desa kesulitan untuk membayar pajak dengan kode billing, karena ia tak tahu soal internet, akun email juga tidak punya. Maka, datanglah ia ke agen pembuatan billing ini, cukup membawa NPWP, jenis pajak, dan nilai pajak.

Atau sebenarnya wajib pajak sudah paham IT tapi ia malas untuk mengakses portal billing, sebagaimana mereka juga membeli tiket pesawat melalui agen, padahal mereka sendiri bisa mengakses situs maskapai untuk beli tiket sendiri.

Kedua, sang agen akan bertanya apakah sudah punya akun billing. Ia juga akan bertanya apakah punya akun email? Jika semuanya belum ada, ia akan melakukan registrasi ke portal billing untuk membuatkan akun dari si bendahara/wajib pajak tersebut. Akun email menggunakan akun milik sang agen. Setelah mendapatkan user dan PIN (password), ia akan mencatatnya di sebuah buku khusus, dengan harapan suatu saat bendahara ini pasti akan datang untuk membuat kode billing lagi. Dengan user dan PIN tersebut, ia masuk ke portal billing untuk membuat kode billing dengan menginput sejumlah data sesuai informasi yang disampaikan oleh bendahara.

Ketiga, terbitlah kode billing dan diserahkan ke bendahara. Berapa biaya jasa pembuatan kode billing ini? Terserah si agen. Bisa jadi, satu transaki ia patok 5.000 atau 10.000. Layanan mungkin tidak hanya sampai pembuatan kode billing, ia juga bisa memberikan layanan tambahan yaitu jasa mengantri dan menyetor ke bank persepsi. Tentu dengan tambahan ongkos, misal menjadi 15.000. Atau jasa pembuatan kode billing dan layanan tambahan tersebut dihitung secara proporsional sesuai jumlah transaksi.

Jika bendahara meminta layanan sampai ke penyetoran bank, ia akan menyerahkan sejumlah uang untuk disetorkan sang agen. Besoknya bendahara akan datang kembali ke agen untuk mengambil BPN.
Bagaimaan dengan soal tanggungjawab? Ya tetap berada pada bendahara atau pihak penyetor. Sang agen hanya sekedar membantu membuatkan kode billing.

Anda tertarik untuk membuka bisnis ini?

***