Layanan Pembuatan Kode Billing (Gratis) di Instansi Pemerintah

Rasanya sudah sangat jelas bahwa syarat menggunakan MPN G2 adalah terhubung dengan internet dan mempunyai akun email. Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang tidak hanya tinggal di Pulau Jawa atau kota-kota besar, sudah akan terbaca kendala apa yang akan dihadapi oleh sistem MPN G2 ini. Kecuali, jika memang sasaran utama dari MPN G2 hanya difokuskan di kota-kota besar dengan wajib pajak yang sudah melek IT. Selebihnya, untuk yang dipelosok negeri dengan wajib pajak yang belum terhubung internet, tetap bisa menggunakan sistem eksisting. Artinya, sistem yang ada selama ini akan tetap terus dipertahankan. Namun, jika tidak, perlu dipikirkan solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

Terkait persyaratan MPN G2 diatas, ada beberapa kendala penggunaan Sistem MPN G2, yaitu keterbatasan fasilitas komputer dan internet pada pihak penyetor; serta masih banyak penyetor yang awam dengan aplikasi berbasis internet.

Apa solusinya?

Solusi

Pertama, membuka seluas-seluasnya kesempatan pada masyarakat untuk menjadi agen pembuatan kode billing. Kedua, memberikan kesempatan pada pihak bank/pos persepsi untuk juga membuka layanan pembuatan kode billing. Karena bank adalah lembaga bisnis, mestinya juga tidak dilarang untuk mengenakan biaya atas layanan tersebut. Yang jelas, pembuatan kode billing bukan merupakan tugas mereka. Ketiga, dengan peran pemerintah untuk menyediakan layanan pembuatan kode billing secara gratis.

Untuk poin pertama silakan dibaca uraian saya pada tulisan ini : https://mpng2.wordpress.com/2014/11/11/peluang-bisnis-mpn-g2-agen-pembuatan-kode-billing/.
Untuk poin kedua, saya ingin menahan diri dulu. Saya lebih tertarik untuk berpanjang lebar pada poin ketiga. Mungkin akan sedikit panjang uraiannya.

Menurut saya agar tugas pemerintah dalam mengkampanyekan MPN G2 ini tidak tanggung-tanggung, sebaiknya mulai dipikirkan adanya loket layanan gratis pembuatan kode billing. Di instansi pemerintah yang mana? Bisa di KPPN atau di Kantor Pajak. Toh, mereka memiliki fasilitas jaringan internet yang handal.

Selama ini di beberapa instansi pemerintah tersebut khususnya di KPPN, baru sebatas Pojok MPN G2 yang hanya sekedar helpdesk atau bantuan bimbingan teknis bagaimana membuat kode billing. Dan yang datang, hanya sebatas satker mitra kerja.

Loket yang saya maksudkan adalah yang lebih luas jangkauannya, tidak hanya para bendahara instansi mitra kerja atau instansi pemda tetapi juga meliputi masyarakat luas yang menjadi wajib pajak atau wajib setor.

Bagaimana dengan tanggung jawab jika terjadi kesalahan data? Bukankah sesuai ketentuan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor bertanggung jawab atas perekaman data pada saat pembuatan kode billing. Dengan layanan diatas, apakah tanggung jawab itu akan beralih pada instansi pemberi layanan? Tentu tidak. Tanggung jawab tetap berada pada pihak penyetor.

Agar tanggung jawab tidak beralih pada pemberi layanan, tentu ada solusinya. Pertama, diawal pembukaan loket layanan ini diumumkan bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku. Kedua, penyetor wajib mengisi form isian dan pernyataan tanggung jawab. Ketiga, menyiapkan SOP yang wajib dipatuhi oleh peminta layanan.

Jikalau pun masih terjadi kesalahan data, bukankah sistem MPN G2 sudah menyiapkan solusinya? Bila itu kesalahan akun, ya tinggal diurus untuk dimintakan ralatnya. Jika itu kelebihan setor, ya tinggal dimintakan lagi kelebihannya atau dengan cara misalnya dikompensasi pada setoran berikutnya dengan akun yang sama.

Saya kira, paling-paling hanya dua kesalahan itu saja. Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau yang ditakutkan adalah volume kerja yang meningkat, itu lain lagi masalahnya. Itu pun ada pemecahannya yaitu pembatasan jam kerja layanan untuk pembuatan kode billing, misalnya hanya dilayani pada jam 09.00 – 11.30.

Untuk keperluan pembukaan loket layanan pembuatan kode billing tersebut, saya mencoba membuat usulan SOP atau prosedur layanan kode billing beserta beberapa dokumen yang perlu diisi oleh pihak penyetor. Dari SOP tersebut, kita akan mendapat gambaran atas layanan tersebut. Seperti dibawah ini.

***

Usulan SOP Layanan Kode Billing

1. Penyetor/Wajib Pajak/Wajib Bayar :
Datang ke loket layanan pembuatan kode billing di FO.
2. Petugas Layanan :
a. Menerima penyetor/wajib pajak/wajib bayar dengan sapaan salam;
b. Mempersilakan penyetor/wajib pajak/wajib bayar untuk duduk;
c. Menyerahkan formulir isian dan pernyataan tanggung jawab untuk diisi penyetor/wajib pajak/wajib bayar.
3. Penyetor/Wajib Pajak/Wajib Bayar :
Mengisi formulir isian dan pernyataan tanggung jawab serta menyerahkan kembali kepada petugas.
4. Petugas Layanan :
a. Memproses pembuatan kode billing pada portal http://sse.pajak.go.id atau https://simponi.kemenkeu.go.id/;
b. Mencetak SSP elektronik atau notifikasi penerbitan kode billing (untuk PNBP) dan mengecek kembali dengan isian yang telah diisi penyetor/wajib pajak/wajib bayar;
c. Memberi warna pada kode billing dengan stabilo;
d. Menyerahkan kode billing kepada penyetor/wajib pajak/wajib bayar;
e. Menunjukan bank persepsi mana saja yang melayani MPN G2.
5. Penyetor/Wajib Pajak/Wajib Bayar :
a. Menerima kode billing;
b. Datang ke Teller Bank Persepsi atau ke ATM Bank Persepsi untuk melakukan pembayaran/penyetoran;
c. Menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan atau NTPN dan NTB.

***

Berikut ini adalah usulan beberapa dokumen yang perlu diisi pihak penyetor pada saat meminta layanan kode billing, yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan form isian data setoran.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama Perusahaan/Perorangan :
Nama Perusahaan/Perorangan : …………………………………………
NPWP : …………………………………………
Alamat : …………………………………………
Saya menyatakan bahwa :
1. Saya bersedia dan secara sadar menyerahkan user beserta PIN portal billing kepada petugas layanan.
2. Dalam hal saya belum memiliki akun portal billing, saya menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan layanan pembuatan kode billing.
3. Saya bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran data setoran penerimaan negara ini.
4. Apabila dikemudian hari ditemukan kelebihan/kesalahan penyetoran/pembayaran, maka saya siap bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas kesalahan penyetoran penerimaan negara tersebut dan atau mengurus permintaan kelebihan tersebut tanpa melibatkan pihak pemberi layanan pembuatan kode billing.
5. Segala hal yang terjadi akibat penyetoran penerimaan negara ini menjadi tanggungjawab kami sepenuhnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

………..,……………………
Pihak Penyetor

(……………………………..)

***

Formulir Isian Setoran Penerimaan Negara (Untuk Pajak)

NPWP :
NAMA :
ALAMAT :

USER http://sse.pajak.go.id :
PASSWORD :

KODE AKUN :
URAIAN AKUN :

MASA PAJAK :
TAHUN PAJAK :
URAIAN PERUNTUKAN PAJAK :
JUMLAH SETORAN :
……….., ………………………
Penyetor

(……………………………..)
Catatan : Periksa kembali dan pastikan isian diatas telah diisi dengan benar dan tepat.

***

Formulir Isian Setoran Penerimaan Negara (Untuk PNBP)

NPWP :
Nama :
Alamat :

User https://simponi.kemenkeu.go.id/ :
Password :

Kode Kementerian *) :
Kode Unit Es.1 *) :
Kode Satker *) :
Fungsi/SF/Program *) :
Kegiatan/SubKeg *) :
Lokasi *) :

Kode Akun :
Uraian Akun :

Uraian Keperluan :
Jumlah Setoran :

*) Diisi, apabila belum memiliki akun user https://simponi.kemenkeu.go.id/

……….., ………………………
Penyetor

(……………………………..)
Catatan : Periksa kembali dan pastikan isian diatas telah diisi dengan benar dan tepat.

***