Petunjuk Praktis Penggunaan Sistem MPN G2

I. SYARAT-SYARAT
Untuk dapat menggunakan layanan Sistem MPN G2 (Billing System), ada 2 syarat utama yang harus disiapkan calon pengguna, yaitu:
1. Terhubung dengan internet
2. Mempunyai akun email.

II. LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN SISTEM MPN G2
Pada tahap awal/baru pertama menggunakan Layanan MPN G2, ada 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan pengguna layanan MPN G2, yaitu:
1. Pendaftaran/Registrasi, dilakukan sekali seumur hidup.
2. Pembuatan/Create Billing, dilakukan setiap akan melakukan pembayaran/penyetoran.
3. Pembayaran, dilakukan setelah mendapat ID-Billing (kode billing) dan dapat dibayarkan melalui Teller, ATM, Internet Banking, dan EDC.

III. PORTAL BILLING

Untuk melakukan pendaftaran pertama kali dan pembuatan kode billing, alamat Portal yang diakses adalah :

1. Setoran Pajak, dengan alamat: http://sse.pajak.go.id
2. Setoran PNBP, di alamat: https://simponi.kemenkeu.go.id

Petunjuk praktis penggunaan Sistem MPN G2, silakan diunduh di link ini : https://www.dropbox.com/s/ttf1twuflrswvsg/BOOKLET%20Pajak%20_%20PNBP-2.pdf?dl=0

***