Di Kala WP Salah Input Angka & Kemudian Teller Bank Salah Prosedur

Sudah beberapa kali jatuh korban. Akibat teller kurang waspada, tidak teliti dan menyalahi prosedur. Salah satunya: setoran 6 milyar dieksekusi, padahal maksud si WP sebenarnya cuman pengen setor 60 juta. Kesalahan awal memang dari WP yang keliru menginput nilai setoran. 60 juta, ditulis 6 milyar. Tanpa diperiksa kembali, cetakan billing disodorkan ke teller. Penyetoran pajak dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening tabungan WP.

Karena mungkin nasabah tetap dan sudah akrab, tanpa memeriksa nilai setoran, tanpa konfirmsi dan tidak mengecek saldo rekening tabungan WP, si teller langsung tancap gas melakukan eksekusi dan terbitlah bukti penerimaan negara (BPN) yang didalamnya tertera nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Ternyata, saldo rekening WP tidak mencukupi. Teller kaget, si WP juga terkejut setelah menyadari id billing yang ia buat ternyata bernilai 6 milyar.

Dan apeslah si teller. Karena tidak bisa dilakukan reversal (perbaikan dengan transaksi pengganti) atas transaksi yang sudah terbit NTPN. Kemudian, pihak bank yang menalangi setoran 6 milyar tersebut. Dengan harapan, setelah itu mereka akan mengurus pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Tentu mengurusnya tidak secepat teller mengeksekusi id billing. Butuh waktu dan kesabaran dari pihak bank. Dan sebenarnya kelebihan pajak dalam kasus diatas tidak akan dikembalikan langsung ke rekening bank tetapi ke rekening WP.  Aturan saat ini masih melihat bahwa pemohon pengembalian kelebihan pajak adalah WP, bukan pihak bank persepsi.

Karena itu, dalam hal seperti contoh diatas, pemerintah perlu memikirkan mekanisme pengembalian yang lebih sederhana dan perlu ada asumsi baru bahwa terjadinya kelebihan pajak tersebut juga tidak semata-mata karena kesalahan WP, tetapi juga andil pihak bank yang tidak mengikuti prosedur atau SOP dalam memberikan layanan penyetoran melalui sistem MPN G2 (ebilling).

Sebagai contoh: persis kasus diatas tetapi dengan nilai yang hanya jutaan. Celakanya, si WP menolak untuk membayar dan WP bukan nasabah bank itu. Padahal, id billing sudah dieksekusi. Tidak hanya menolak membayar, si WP juga enggan untuk membantu pihak bank mengurus pengembalian setoran pajak. Andai seperti itu, lalu bagaimana?

Karena itu, sekali lagi perlu segera dipikirkan solusi bila hal-hal seperti diatas terjadi. Tetapi, selalu saja : mencegah hal itu terjadi adalah tetap lebih baik daripada menyelesaikan kemudian.

Maka, pihak bank perlu mewanti-wanti agar petugas teller selalu berhati-hati, teliti dan mengikuti prosedur atau SOP dalam memberikan layanan penyetoran penerimaan negara sebagaimana gambar dibawah ini.

sop-mpn-g2-2

***