Alamat Email Pada Saat Registrasi Billing System (MPN G2)

Hati-Hati & Teliti
Ini merupakan salah satu titik rawan dalam proses registrasi pada portal billing baik untuk http://sse.pajak.go.id maupun https://simponi.kemenkeu.go.id, yaitu isian alamat email. Artinya, Anda harus berhati-hati mengetik alamat email dan jangan sampai salah tulis.

Mengapa?

Karena apabila terjadi kesalahan dan sudah terlanjur registrasi, maka email balasan dari sistem portal billing untuk proses aktivasi tidak pernah Anda terima. Sehingga Anda tak akan bisa melanjutkan proses untuk membuat kode billing.

Jika Anda ingin mengulang mendaftar, khususnya untuk portal billing pajak, hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi karena NPWP sudah terpakai. Solusi untuk saat ini adalah Anda harus menghubungi pihak Biller Ditjen Pajak. Biller adalah Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.

Khusus untuk portal billing pajak, andai saja Anda mengalami problem diatas, termasuk permasalahan lain, silakan menghubungi:
Call Center Ditjen Pajak : 021- 529038-01 s/d 08

***