Cermatlah Menginput Kode Billing!

Setiap pekerjaan selalu ada resiko. Begitu juga dengan petugas teller. Akibat kurang teliti dan tidak cermat, resiko bisa berujung ganti rugi uang. Kalau nilainya jutaan tentu bisa membuat menangis darah.

Menginput kode billing pada aplikasi perbankan, sepertinya kita pandang sebagai pekerjaan yang mudah. Tetapi, pengalaman ini menjadi sangat berharga, bagaimana ketidakcermatan berakibat salah bayar dan akhirnya merepotkan.

Kira-kira begini kejadiannya: seorang bendahara membuat kode billing dan melakukan penyetoran melalui teller pada sebuah bank. Segera, sang teller menginput kode billing pada aplikasi bank dan muncullah tampilan data penyetor. Mestinya, tampilan itu dicocokkan dengan cetakan billing dan dipastikan kebenaran datanya. Karena mungkin banyak pekerjaan atau sebab lain, sang teller kurang cermat dan tanpa pengecekan terus lanjut ke proses penyelesaian pembayaran. Setelah mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) baru tersadar jika terdapat kesalahan. Nilai setoran berbeda. Lho? Kok bisa?

Setelah dicek, nama penyetor pada BPN adalah pihak lain, bukan nama bendahara kantor tersebut. Dan setelah diteliti kembali, baru disadari ternyata teller salah memasukan kode billing. Ada kesalahan satu digit. Dan kebetulan kode billing yang salah itu adalah kode billing milik pihak lain yang masih aktif dan belum terbayar. Akibatnya, yang terbayarkan ke rekening kas Negara adalah setoran milik pihak lain, dan bukan setoran milik bendahara instansi tersebut. Hal ini tentu menjadi kesalahan dari sang teller atau pihak bank.

Bagaimana solusinya? Saya juga tidak tahu secara pasti. Tetapi kira-kira bisa seperti ini. Pihak bank segera menghubungi pihak lain yang kode billingnya tereksekusi tadi. Bicara baik-baik dan jelaskan kejadiannya. Karena, sudah terbayar, minta kepada pihak lain tersebut untuk mentransfer uang sejumlah nilai setoran. Atau kira-kira penyelesaiannya adalah mirip dengan pihak bank yang melakukan kesalahan transfer ke rekening milik orang lain.

Solusi kedua, dengan cara membatalkan setoran atau me-reversal, kemudian membuat berita acara atau penjelasan. Tetapi, apakah dengan sistem MPN G2 bisa dilakukan? Saya tidak tahu.

Terbersit bayangan di benak saya: di suatu lokasi yang berbeda, kira-kira bagaimana reaksi si pihak lain tersebut ketika di depan teller dan teller mengatakan bahwa kode billing sudah digunakan. Padahal dia sama sekali belum melakukan penyetoran. Peristiwa yang ada dalam cerpen ini: https://mpng2.wordpress.com/2015/01/19/misteri-kode-billing/ ternyata bisa benar-benar terjadi.

Untuk kasus diatas, saya kira Anda sudah tahu upaya preventif yang perlu dilakukan yaitu agar lebih teliti, cermat dan lakukan pengecekan data. Semoga menjadi pelajaran bagi para teller.

***