Alternatif Pembuatan Kode Billing Pajak: SSE Generasi Kedua & Billing-Intranet

Salah satu permasalahan dalam implementasi MPN G2 atau billing system (e-billing) adalah banyak wajib pajak (WP) yang lupa password atau PIN. Sebenarnya, kalau mereka masih ingat email yang digunakan pada saat melakukan registrasi, PIN bisa dicari di kotak masuk atau inbox email tersebut. Sayangnya, permasalahan lupa password ini tidak melulu lupa PIN untuk masuk ke aplikasi https://sse.pajak.go.id/ tetapi juga lupa email yang digunakan. Atau, tahu emailnya, tapi lupa password email tersebut. Karena barangkali pada saat registrasi, ia dibantu pihak lain, dimana pada saat itu ia belum punya email dan email baru dibuatkan oleh pihak lain tersebut.

Yang terjadi di instansi pemerintah, kebanyakan adalah karena pergantian petugas tanpa kaderisasi dan serah terima pekerjaan yang tidak diikuti dengan memori jabatan. Riilnya, saat pergantian petugas, PIN untuk portal billing pajak lupa tidak disampaikan kepada penggantinya.

Sebab lainnya adalah ketidakpedulian dari wajib pajak. Dianggapnya urusan pajak hanya sekali seumur hidup. Setelah bikin akun billing, bayar, lalu dilupakan. Email, PIN tidak penah disimpan atau diingat. Dalam perjalanan waktu ternyata ada kewajiban perpajakan, maka bingunglah ia mengingat-ingat PIN dan email. Ada fasilitas menu Lupa PIN, tetapi tetap harus ingat email yang pertama kali digunakan untuk registrasi. Kalau diisi email baru, muncul peringatan user id dan email tidak terdaftar. Untuk solusi masalah tersebut, wajib pajak harus telpon langsung ke call center DJP. Kantor pajak setempat tidak bisa berbuat banyak jika lupa PIN dan email aplikasi https://sse.pajak.go.id/. Berdasarkan pengalaman, jawaban dari petugas call center adalah hanya memberitahukan alamat email yang digunakan. Untuk PIN sepertinya mereka juga tidak bisa mendeteksi. Jadi harus dicari di email tersebut. Masalahnya adalah WP lupa password email.

Apa solusinya?

Pertama, jika memang Anda lupa PIN dan password email, sudahlah ini adalah titik tolak Anda meninggalkan aplikasi https://sse.pajak.go.id/ dan mulailah berpindah ke SSE generasi kedua. DJP telah menyediakan SSE generasi kedua, dengan alamat https://sse2.pajak.go.id. Bila Anda buka alamat tersebut, untuk pertama kalinya akan redirect ke alamat: https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan tampilan seperti ini:

1

Jadi persis seperti Anda akan masuk ke e-filing untuk laporan SPT. Masukkan NPWP. Sedangkan passwordnya adalah sama dengan password e-filling. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti ini:

2

 

Untuk SSE generasi kedua, jika Anda lupa password dan lupa email serta tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di Kantor Pajak terdekat. Langkah berikutnya adalah seperti di link ini http://kppmatarambarat.com/solusi-lupa-password-email-pada-aplikasi-djp-onlinee-filing/.

Atau, Anda bisa masuk lewat alamat ini https://djponline.pajak.go.id, setelah login dengan NPWP dan password e-filing, akan muncul tampilan seperti dibawah ini. Perhatikan disana ada menu E-Billing (lingkaran merah). Silakan klik menu tersebut.

3

Kedua, kabarnya internet banking di beberapa bank ternama tidak hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan id billing, tetapi di dalam menu internet banking itu juga disediakan fasilitas pembuatan id billing. Perhatikan informasi pada tampilan SSE generasi kedua diatas.

Ketiga, Anda bisa membuat kode billing melalui SMS. Petunjuknya silakan klik link ini http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-sms-ussd  atau ini http://www.pajakatambua.com/#!mpn-g2-handphone/alwbb . Sayangnya, kemungkinan Anda akan dikenakan pemotongan pulsa. Jadi, saya tidak perlu menjelaskan secara panjang lebar. Lagian, masih banyak tipe wajib pajak yang “kertas minded”. Kalau gak ada cetakan kertas, rasanya kurang marem.

Keempat, bila Anda lupa PIN SSE generasi 1 (https://sse.pajak.go.id)  dan juga belum memanfaatkan e-filing, yang itu artinya Anda belum punya password untuk masuk ke https://djponline.pajak.go.id dan SSE generasi 2 (https://sse2.pajak.go.id). Atau Anda sudah punya password djponline tapi lupa, sudah minta efin ke Kantor Pajak, tapi lupa lupa terus. Atau Anda adalah WP yang menurut Anda hanya akan sekali itu membayar pajak dan tidak mau repot-repot punya PIN dan password. Maka, solusinya adalah silakan datang ke Kantor Pajak terdekat. Disana sudah disediakan satu komputer dengan jaringan intranet khusus DJP. Ada alamat portal atau web yang hanya bisa diakses di Kantor Pajak yaitu https://billing-djp.intranet.pajak.go.id.

Dengan portal itu, Anda bisa langsung membuat kode billing tanpa perlu login. Anda bisa langsung memasukkan NPWP dst. Lihat tampilannya:

4

Cara input datanya seperti ini:

5

Dan hasilnya adalah dalam bentuk file pdf, seperti dibawah ini.

6

Silakan Anda perhatikan pada bagian catatan. Jadi, jelaslah bahwa tanggung jawab isian kode billing ada pada wajib pajak, meski misalnya dalam prakteknya wajib pajak dibantu oleh petugas Kantor Pajak. Ia hanya sekedar membantu. Bagaimana pun bila ada kesalahan adalah tanggung jawab wajib pajak. Sehingga, meski dibuatkan,  wajib pajak tetap harus memeriksa dan meneliti kebenaran isian data kode billing tersebut.

Maka, dengan disclamer tanggung jawab tersebut, petugas Kantor Pajak tidak perlu ragu-ragu lagi dalam membantu masyarakat untuk pembuatan kode billing.

Sejatinya, saya berharap kedepan model portal billing-intranet tersebut bisa disediakan untuk masyarakat melalui internet tanpa harus datang ke Kantor Pajak. Sehingga, akan memudahkan WP dalam membuat kode billing tanpa harus registrasi, tidak perlu login dan mengingat-ingat PIN atau password.

***