Meng-MPN-G2-kan Potongan PFK SP2D Pemda

Agar saya tidak dituduh hanya sekedar omong doang, saya akan menuliskan tentang tatacara pembuatan kode billing untuk setoran penerimaan PFK (perhitungan fihak ketiga).

Akhir-akhir ini saya memang getol melakukan pendekatan ke Pemda untuk segera menggunakan e-billing dalam rangka penyetoran penerimaan PFK. Selain potongan pajak, pada SP2D Pemda juga terdapat potongan untuk penerimaan PFK, khususnya pada SP2D pembayaran belanja pegawai seperti gaji induk bulanan atau rapel kekurangan gaji. Biasanya ada 3 akun PFK yang menjadi potongan SP2D Pemda, sebagai berikut : 811112 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 10% Gaji PNS Daerah; 811212 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 2% Pembayaran Gaji terusan PNS Daerah; dan 811912 Penerimaan Setoran Potongan PFK Tabungan Wajib Perumahan PNS Daerah.

Ada juga setoran PFK yang bukan merupakan potongan SP2D Pemda, tetapi langsung disetorkan setiap bulan diantaranya: 811412 Penerimaan Setoran PFK 3 % Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Kabupaten/Kota; 811151 Penerimaan PFK 2 % Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD; 811152 Penerimaan Setoran/Potongan PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD.

Namun demikian, pada dasarnya, tatacara penyetorannya sama saja.

Nah, sekarang saya akan menjelaskan tahap demi tahap mulai dari registrasi sampai dengan pembuatan kode billing pada portal billing https://simponi.kemenkeu.go.id.

Siapkan data-data diantaranya: nama SKPD, alamat kantor, nama email, user dan password yang akan digunakan. Masuk ke portal billing https://simponi.kemenkeu.go.id. Maka akan muncul tampilan berikut:

0

Lalu, klik Daftar. Akan muncul tampilan dibawah ini. Isikan data sebagaimana contoh ini. Jangan lupa untuk memilih atau mencontreng USER BILLING NON ANGGARAN pada bagian atas.

1b

1c

2a

2b

Perhatikan isian pada bagian Data Kementerian/Lembaga. Pastikan memilih data sebagaimana contoh diatas. Jika data sudah terisi semua, klik Daftar. Namun sebelumnya, pastikan nama email sudah tepat. Setelah klik Daftar, silakan cek email.

4a

Anda akan menerima email aktivasi dari Direktorat Jenderal Anggaran. Buka email tersebut.

5a

Lalu, klik link aktivasi yang berwarna biru. Maka, akan muncul tampilan seperti dibawah ini.

6a

Kemudian, klik Aktifkan. Muncul tampilan berikut.

7a

Klik OK untuk masuk ke portal billing SIMPONI.

8a

Masukkan User dan Password, lalu geser kekanan bagian yang berlingkaran hijau.

9a

Klik Masuk pada bagian yang berlingkaran merah. Maka muncullah tampilan beranda.

10a

Untuk membuat billing, pilih dan klik menu Billing pada bagian yang berlingkaran merah. Dan akan berubah tampilan dengan nama Non Anggaran. klik pada bagian itu.

11a

Tampilan akan berganti. Untuk pembuatan billing klik Pembuatan Billing (Non Anggaran)

12a

Akan muncul tampilan seperti dibawah ini. Pilih Jenis Setoran

13a

Pilih Setoran PFK. Maka isian KPPN, Fungsi, dst akan hilang.

14a

Tampilan akan menjadi seperti ini.

15a

Kemudian isikan keterangan sesuai dengan akun setoran, seperti contoh dibawah ini.

16a

Pada bagian Detail Pembayaran, klik Tambah Baris.

17b

Bagian yang berlingkaran merah adalah kotak yang perlu diisi. Pastikan Akun, Lokasi, Periode dan Jumlahnya benar. Bila sudah yakin benar, klik Simpan. Muncul tampilan dibawah ini. Klik OK.

18a

Kemudian klik Cetak. Akan muncul tampilan dan bisa diunduh file Pdf seperti ini:

19a

Selanjutnya, silakan Bukti Pembuatan Tagihan tersebut dilampirkan pada SP2D Pemda untuk pembayaran gaji induk bulanan. Atau bisa juga Bendahara menyusulkannya pada saat Bendahara datang ke Bank untuk menerima pembayaran gaji tersebut. Perhatikan tanggal kadaluarsa. Bila jarak antara pembuatan billing dan tanggal pembayaran gaji melebihi 3 hari, pastikan sebelum berangkat ke Bank, Bendahara membuat kembali kode billing tersebut.

Semoga bisa membantu.

***