Mekanisme Perbaikan Data Penerimaan Negara Yang Disetor Melalui MPN G2 (Billing System)

Adakalanya pihak penyetor melakukan kesalahan input data pada saat pembuatan kode billing. Bahkan mungkin pada saat registrasi awal. Tanpa melakukan pengecekan lagi, pihak penyetor melakukan pembayaran melalui teller atau channel lainnya. Baru setelah menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) diketahui adanya kesalahan data. Sehingga data setoran tidak sesuai dengan data yang diinginkan. Misalnya: kode dan nama satker salah. Seharusnya satker setempat, tetapi yang terekam adalah satker lain, meski masih dalam satu Kementerian. Biasanya ini terjadi pada setoran PNBP pada sistem SIMPONI. Pihak penyetor khilaf atau karena belum paham melakukan kesalahan perekaman pada saat registrasi.

Bila terdapat setoran yang salah kode (kode satker atau kode akun), apa yang harus dilakukan? Apakah bisa dilakukan perbaikan data?

Perbaikan data sangat memungkinkan. Dengan ketentuan tidak mengubah total nilai penerimaan. Tinggal bagaimana prosedurnya yang perlu Anda ketahui. Mungkin pada tulisan ini, khusus untuk penyetoran yang dilakukan oleh satuan kerja atau instansi.

Dan prosedurnya adalah sebagaimana dibawah ini.

Pertama, pihak satker membuat Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Surat permohonan dilampiri : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara, Print out Kode Billing, dan BPN.

Kedua, apabila KPPN setempat sudah menerapkan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), perbaikan data mungkin bisa langsung dieksekusi oleh KPPN tersebut (tergantung isi data COA (Chart of Accounts)). KPPN SPAN akan menerbitkan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara yang akan disampaikan kepada pihak satker/instansi pemohon koreksi.

Namun, jika KPPN belum menerapkan SPAN, KPPN setempat akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta. Proses surat menyurat antar KPPN setempat dan KPPN Khusus Penerimaan dapat dilakukan melalui email. Tetapi asli surat tetap akan dikirim KPPN setempat kepada KPPN Khusus Penerimaan via pos.

Lalu, KPPN Khusus Penerimaan akan memproses perbaikan data. Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara Koreksi Data Penerimaan Negara yang akan disampaikan kepada KPPN setempat. Dan berikutnya KPPN setempat meneruskan Berita Acara tersebut kepada satker/instansi pemohon.

Referensi:

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada SPAN;
  • Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-6876/PB.8/2013 tanggal 17 Oktober 2014 hal Mekanisme Koreksi Penerimaan Negara Atas Setoran MPN G2 dan Prosedur Rekonsiliasi Data antara MPN G2 dan SPAN;
  • Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data PNBP.

***