Aplikasi sse.pajak Android (Sebuah Mimpi)

Tadi malam saya bermimpi. Saya tahu mimpi saya ini pasti gara-gara saya sering menggunakan suatu aplikasi pembelian tiket pesawat. Tak perlu disebut, silakan ditebak.

Begini mimpi saya itu.

Saya menjadi seorang wajib pajak. Dan saat ini masih tersedia dua pilihan sistem penyetoran pajak: manual (eksisting) dan dengan e-billing (MPN G2). Bagi saya, masing-masing punya kelebihan. Banyak diantara rekan-rekan saya masih suka menggunakan setoran manual atau SSP manual. Karena cukup dengan mengisi blangko SSP dan menyuruh pegawainya untuk antri setor pajak di bank, tak perlu repot-repot koneksi dengan internet dan membuka portal billing. Bagi wajib pajak tipe konvensional, belum ada yang menarik dengan e-billing ini. Memang harus diakui ada banyak kemudahan, bisa setor dengan ATM dan tidak dibatasi waktu. Tetapi, sepertinya masih dibutuhkan sesuatu yang lebih menarik daripada sebatas itu semua.

Rupanya pemerintah sangat kreatif dan inovatif. Masih dalam mimpi saya itu, pemerintah mengeluarkan aplikasi portal billing berbasis android. Ada sse.pajak app dan simponi app. Untuk menarik minat menggunakan e-billing, pemerintah membuat terobosan dengan memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi android tersebut. Tentu, ada nilai pajak minimal yang bisa diberikan potongan pajak. Ada spanduk besar yang saya lihat dalam mimpi saya itu. Di spanduk itu tertulis:

Dengan download aplikasi sse.pajak android secara gratis, pembuatan kode billing akan menjadi lebih mudah juga lebih untung. Download sekarang dan dapatkan potongan pajak”

Saya sangat tertarik dan mulai mencoba mengunduh aplikasi sse.pajak android dengan smartphone saya. Tak cukup 5 menit, aplikasi sudah terpasang di smartphone. Kemudian, saya login dengan user (NPWP) dan PIN yang yang selama ini sudah saya gunakan. Setelah mengisi form untuk penerbitan kode billing, saya lakukan proses penerbitan kode billing. Dan benar, pada tampilan akhir proses billing tertera tulisan potongan pajak sebesar 100ribu. Lumayan, kan? Persisnya, potongan pajak tersebut dihitung berdasarkan prosentase tertentu sesuai besaran pajak yang akan disetor.

Saya tidak tahu bagaimana pemerintah membukukan potongan pajak tersebut. Saya hanya menduga-duga. Pada cetakan billing tercantum dua nilai: nilai setoran utuh dan nilai setoran setelah ada potongan. Yang saya bayar adalah nilai netto. Barangkali, pemerintah membuat pembukuan baru dengan menambahkan kolom potongan dan kolom netto. Saya kira teknisnya sangat mudah dan tinggal bagaimana pemerintah membuat payung hukum.

Pemerintah juga cerdas. Pemerintah sudah menduga pengguna aplikasi ini akan banyak jumlahnya, sejumlah wajib pajak di negeri ini. Ini merupakan lahan bagus untuk beriklan, karena itu pemerintah menawarkan jasa pemasangan iklan pada aplikasi ini. Dan dengan memberikan jasa tersebut, pemerintah memperoleh uang sebagai penerimaan Negara.

Begitulah mimpi saya tadi malam. Tapi sudahlah, wong itu cuman mimpi, ndak usah diambil hati, apalagi itu juga rekayasa mimpi….hehehehe……

***