Dokumen Sumber PFK (Setoran MPN G2) Dari Pemda

Untuk melaksanakan PMK nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus dan sebagai upaya meningkatkan akurasi Laporan Keuangan seluruh transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) , KPPN diminta untuk mengumpulkan softcopy dokumen sumber dari satker mitra kerja dan Pemda termasuk dari PT. Taspen dan PT. Asabri.  Softcopy (file PDF) tersebut selanjutnya dikirim ke Kantor Pusat DJPBN.

Apa itu PFK? silakan baca  di link ini: http://filjannah.blogspot.co.id/2014/09/perhitungan-fihak-ketiga-atau.html

Beberapa dokumen sumber itu diantaranya: Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Rincian Pembuatan Tagihan Kementerian/Lembaga Bendahara Umum Negara (RPT KL-BUN). Keduanya merupakan bukti dari setoran melalui MPN G2.

Dalam penyetoran dana PFK (IWP, Taperum, Iuran BPJS PPNPN) biasanya ada dua cara yang ditempuh Pemda. Pertama, dikumpulkan dan disetor seluruhnya oleh Bendahara Umum Daerah (dalam hal ini biasanya DPPKA) dan kedua, disetor oleh masing-masing SKPD.

Dana PFK (IWP, Taperum) disetor oleh BUD atau SKPD melalui pemindahbukuan dari kas daerah ke kas negara. Untuk yang disetor oleh masing-masing SKPD, setiap SPM/SP2D masing-masing SKPD yang didalamnya terdapat potongan PFK, akan dilampiri billing receipt (Bukti Pembuatan Tagihan) dari cetakan aplikasi SIMPONI. Kalau yang masih menggunakan MPN G1 berarti menggunakan formulir SSBP.

Mengumpulkan dokumen sumber itu, tentu menjadi satu pekerjaan tersendiri bagi KPPN. Untuk setoran PFK Pemda menggunakan MPN G1, tidak jadi persoalan karena arsip SSBP ada juga di KPPN. Yang setorannya dikumpulkan jadi satu oleh BUD, juga gampang karena bisa langsung minta ke DPPKA. Paling setiap bulan hanya 2 sampai 3 transaksi. Lalu, bagaimana yang disetor oleh masing-masing SKPD?

Di tempat saya, satu Pemda saja kira-kira tiap bulannya sekitar 100-an transaksi. Bila ini seluruh Indonesia, sudah berapa? Mudah-mudahan hanya Pemda di tempat saya saja yang begitu, yaitu dikelola sendiri oleh setiap SKPD. Tapi, justru mungkin karena seperti itu, Pemda ditempat saya itu selama 3 tahun berturut-turut Laporan Keuangannya WTP. Hebat, bukan?

Tapi, tenang.  Saya sudah punya cara mengumpulkan itu. Saya tidak akan minta softcopy cetakan BPN yang dari bank. Karena itu mungkin merepotkan, karena harus di-scan dulu. Iya, kalau SKPDnya punya mesin scan. Kalau tidak punya? Karena tidak hanya Dinas-Dinas yang setor sendiri, tapi seluruh Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan yang di kota juga setor PFK sendiri. Mereka juga menjadi satker pengelola APBD dan menerbitkan SPM belanja pegawai sendiri.

Saya akan minta file pdf BPN dan RPT KL-BUN dari aplikasi SIMPONI. Dan ketahuilah, RPT KL-BUN itu ya memang harus dari aplikasi SIMPONI. Soal RPT KL-BUN ini, Anda belum tahu, bukan?

Saya bersurat dan minta tolong kepada DPPKA untuk menginformasikan hal ini kepada seluruh SKPD dan mengkoordinir softcopy dari SKPD. Saya juga lampirkan tatacara mendonload BPN dan RPT KL-BUN dari aplikasi SIMPONI. Anda ingin tahu caranya? Silakan unduh disini: https://www.dropbox.com/s/1m0kc70r54awjwd/Tatacara%20Unduh%20BPN%20%26%20RPT%20KL.pdf?dl=0

Atau bisa juga DPPKA memerintahkan semua SKPD untuk datang ke KPPN dengan membawa username dan password aplikasi SIMPONI. Dan semuanya bisa didonlod dari komputer KPPN. Ini mungkin malah lebih efektif.

Dan ada yang paling efektif. Untuk dokumen sumber PFK setoran MPN G2, daripada repot-repot mengumpulkan dari KPPN dan KPPN juga mengumpulkan dari setiap Pemda atau satker, barangkali Kantor Pusat DJPBN bisa langsung minta bantuan kepada Admin Server aplikasi SIMPONI di DJA. Minta tolong untuk mengunduh seluruh BPN dan RPT KL-BUN.

Namun, bila ini dimaksudkan agar KPPN selalu menjaga hubungan baik dengan Pemda,  ya gakpapa, saya kira bagus-bagus saja.

 ***