MPN G2 (Billing System): Solusi “Crowded” Akhir Tahun

Seperti akhir tahun sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan terkait penerimaan dan pengeluaran Negara akhir tahun anggaran. Biasa disebut langkah-langkah akhir tahun. Tapi tidak tahun ini, meski sebagian dari para punggawa instansi yang mengurusi soal itu masih saja menyebutnya sebagai langkah-langkah akhir tahun. Judul tepatnya adalah Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran.

Pada sisi penerimaan, lazimnya akan ada kebijakan agar bank persepsi pada tanggal 31 Desember tetap membuka loket layanan penerimaan Negara sampai dengan pukul 24.00. Padahal di hari lain loket itu tutup pada pukul 15.00. Saya tidak tahu persis mengapa khusus tanggal 31 Desember seperti itu. Dugaan saya begini.

Setahu saya di akhir tahun, perusahaan-perusahaan menutup neraca dan menghitung rugi-laba. Disaat itulah baru diketahui tentang kewajiban pajak yang harus dibayar. Ada sebab lain seperti ketentuan ini: “Apabila jumlah pajak terutang pada satu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak lain, maka pajak yang terhutang tersebut wajib dilunasi pada akhir tahun.” Kalimat itu saya kutip dari tulisan tentang mekanisme pembayaran pajak pada poin membayar sendiri pajak yang terutang (http://www.pajakonline.com).

Barangkali juga karena jenis setoran seperti sisa uang persediaan atau pengembalian belanja yang penyetorannya tidak boleh melewati tahun anggaran. Termasuk setoran PNBP yang memang harus disetor tahun tersebut dalam rangka untuk memenuhi target penerimaan. Alasan lain mungkin untuk memberi kesempatan para pembayar pajak yang lebih senang mengulur-ulur waktu membayar pajak di akhir waktu sampai batas pengenaan denda. Atau sebab lain terkait akuntansi/pembukuan, yang jika penyetoran tersebut melewati tahun akan berpengaruh pada laporan.

Dengan dugaan-dugaan diatas, mungkin menjadi sebab pemerintah mengambil kebijakan agar bank persepsi tetap membuka layanan sampai dengan jam 24.00. Karena memang akhir tahun tanggal 31 Desember berakhir pada pukul 24.00.

Sehingga, besar kemungkinan terjadi fenomena seperti tahun sebelumnya yaitu penumpukan para penyetor/pembayar pajak pada tanggal 31 Desember sampai pukul 24.00. Dengan sistem penyetoran penerimaan Negara selama ini, tak ayal lagi terjadi antrian di loket penerimaan Negara pada bank persepsi. Teller dan para penyetor akan diburu oleh waktu yang terus merangkak ke pukul 24.00. Jika lewat jam tersebut, sistem tak bisa dimanipulasi. Artinya setoran sudah berganti tanggal menjadi 1 Januari. Dampaknya adalah mungkin bisa berupa denda pajak dan laporan keuangan yang tidak sebagaimana mestinya.

Saya menyebutnya sebagai situasi crowded di akhir tahun. Nah, untuk menghindari antrian dan perlombaan melawan detik dan menit menuju pukul 24.00, diperlukan cara cepat dan lepas dari antrian di depan teller. Dan solusinya, Anda sudah bisa menebaknya yaitu billing system (MPN G2).

Karena dengan billing system ada banyak saluran untuk membayar pajak, seperti ATM, EDC. Mesin EDC (Electronic Data Capture) atau yang lebih dikenal dengan ATM Mini adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit maupun kartu kredit dalam suatu bank maupun antar bank, serta dilengkapi dengan fasilitas pembayaran lainnya yang terkoneksi secara realtime. Selain ATM dan EDC, di bank persepsi tertentu sudah menyediakan fasilitas internet banking untuk pembayaran pajak.

Untuk itu, masa menjelang akhir tahun ini, kampanye penggunaan billing system harus lebih gencar. Tak hanya dilakukan oleh pihak institusi kantor keuangan di daerah seperti KPPN dan KPP, saya kira pihak bank persepsi juga bisa mengambil peran. Toh, dampaknya akan sangat menguntungkan pihak bank. Dengan billing system, layanan melalui teller di akhir tahun akan lebih cepat, bahkan bisa diminimalisir dan dialihkan ke fasilitas lain yang tersedia. Sehingga waktu serta tenaga para teller tersebut dapat dimanfaatkan untuk tugas lain dalam rangka tutup buku.

Sebenarnya saya ingin mengusulkan bagaimana jika ada kebijakan seperti ini. Khusus untuk tanggal 31 Desember, penyetoran pajak/bukan pajak sampai dengan pukul 15.00 boleh menggunakan setoran manual dengan SSP/SSBP/lainnya (sistem eksisting). Sedangkan, untuk penyetoran diatas pukul 15.00 sampai 24.00 agar menggunakan kode billing. Kalimatnya tentu bukan mewajibkan tetapi berupa himbauan. Atau barangkali malah mewajibkan menggunakan kode billing. Dengan begitu diharapkan, sejak awal wajib pajak sudah menyiapkan diri untuk mulai menggunakan kode billing.

***