Apakah Bukti Pemotongan Pajak Melalui SPM Juga Menggunakan Kode Billing?

Ada PPSPM yang menelepon saya. Dia bertanya. Dari pertanyaannya, saya bisa berkesimpulan, dia tidak paham dengan apa yang ia tanyakan. Lalu, saya mencoba instrospeksi. Barangkali ketidakpahamannya karena kurangnya sosialisasi. Atau setidaknya, ia tidak mau membaca informasi yang telah kami sampaikan melalui buletin periodik.

Begini. Dia belum bisa membedakan antara setoran pajak melalui potongan SPM dengan yang disetor langsung melalui bank persepsi. Anggapan dia, potongan pajak yang ada di SPM juga mesti menggunakan kode billing. Ya mungkin informasi yang dia terima adalah bahwa sejak 1 Juli 2016, setoran pajak harus mengunakan e-billing. Jadi dia berkesimpulan tidak ada lagi SSP manual. Bagian “tidak ada lagi SSP manual” inilah yang kemudian dia tarik ke pengajuan SPM yang ada potongan pajaknya. Tidak berhenti disitu, malah dia beranggapan karena harus menggunakan e-billing, potongan pajak yang ada di SPM harus disetor lebih dulu ke bank persepsi.

Saya tertegun. Luar biasa jalan pikirannya. Kami yang di KPPN, mungkin tidak pernah kepikiran hal semacam itu.Setidaknya saya.  Karena menurut saya, itu dua hal yang berbeda. Tapi, ya begitulah yang dia terima. Usut punya usut, kesimpulan semacam itu, bahwa potongan pajak yang ada di SPM juga harus menggunakan e-billing, juga dimiliki oleh beberapa satker.

Karena itu, hal ini perlu diluruskan. Bahwa yang harus menggunakan e-billing adalah setoran pajak yang langsung dibayarkan melalui bank persepsi. Untuk pajak yang dipotong melalui SPM tetap menggunakan formulir SSP manual seperti sebelumnya. Kecuali untuk SPM/SP2D Pemda.

Untuk SPM/SP2D Pemda, bila ada potongan pajak atau non pajak, karena itu nanti akan dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke kas negara, maka bukti penyetorannya menggunakan kode billing.

 ***