Dia pikir bayar pajak itu seperti bayar makan di warung

Tempo hari ada yang datang mengunjungi saya. Dua orang wajib pajak (WP). Begini ceritanya: Sang WP akan menyetor pajak untuk satu keperluan. Ia dititipkan SSP (Surat Setoran Pajak) dan uang pada temannya. SSP manual.  Di SSP itu belum tercantum  NPWP. Nama dan data lainnya sudah ada. Bank tentu menolak. Kalau pun ada NPWP, bank sudah mulai sepakat untuk melakukan edukasi agar menggunakan billing.

Rekannya ini baik hati. Tanpa telpon dulu menanyakan NPWP, dibuatkanlah id-billing untuk temannya itu melalui aplikasi https://sse.pajak.go.id/ menggunakan user dan PIN miliknya. Barangkali dia pikir, yang penting uang masuk ke kas negara. Setelah teller menerima id-billing dan sejumlah uang, langsung memproses dan ia tidak akan bertanya, apakah setoran billing itu untuk yang bersangkutan atau untuk orang lain. Teller hanya akan mengecek apakah data yang tercantum dalam cetakan billing dengan yang tampil di layar komputer sama. Diproseslah dan terbit BPN (Bukti Penerimaan Negara).

Si WP gembira telah membantu rekannya membayarkan pajak. Dibawalah BPN itu ke tempat ia mengurus keperluan. Barangkali untuk balik nama sertifikat atau keperluan lain yang saya tidak terlalu detil bertanya. Setelah pihak itu mengecek BPN, tentu ia kaget:

“Lho… kok ini nama orang lain?”

“Iya, tadi begini ceritanya…. .Jadi saya bantu setor dengan NPWP saya…”

“Wah, gak bisa pak… nama penyetor harus sesuai dengan yang punya urusan ini. Ndak bisa pake nama orang lain…”

Kira-kira begitulah dialognya.

Nah, pucatlah si Kawan ini. Karena uangnya tidaklah sedikit. Didatanginya bank tempat ia menyetor. Bagaimana ini? Tentu bank tidak bisa mengubah data NPWP atau membatalkan transaksi, karena sudah terbit BPN. Maka, disarankanlah untuk datang ke kantor saya.

Saya tertegun. Kok bisa seperti itu? Saya terhenyak. Ini jelas karena kurangnya pemahaman. Mungkin dia pikir bayar pajak itu seperti bayar makan di warung. Temannya yang makan, tapi ia yang bayar. Pihak warung tidak akan ngotot harus yang makan yang bayar. Kalau sudah ada orang lain yang bayar, ya sudah lunas. Tentu bayar pajak tidak seperti itu. Karena ada pencatatan dan pembukuan.

Saya tidak bisa berbuat banyak. Saya telpon teman yang ada di Kantor Pajak, menceritakan kasus itu. Saya minta tolong agar WP itu dibantu. Selesai menelpon, saya arahkan WP untuk datang ke Kantor Pajak. Dengan melihat langsung saya menelpon dan saya berikan nama teman yang di Kantor Pajak itu, sepertinya sedikit memberi kelegaan baginya. Seperti ada penunjuk jalan.

***