MPN G2 (Billing System) : Setor Pajak & PNBP Tak Lagi Antri!

Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak/non pajak dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Fasilitas tersebut adalah Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) atau dikenal dengan Billing System.

KEUNTUNGAN MPN G2 (BILLING SYSTEM)
Lebih Mudah!
– Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda
dapat melakukan transaksi pembayaran pajak/PNBP kapan saja dan dimana saja melalui ATM, Internet Banking dan EDC;
– Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP/SSBP ke Bank Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak/PNBP untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak/PNBP di mesin ATM atau Internet Banking.

Lebih Cepat!
• Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak/PNBP hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada;
• Jika Anda memilih teller Bank sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran, karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya;
• Antrian di Bank akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak/PNBP.

Lebih Akurat!
– Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP/SSBP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi Anda, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari;
– Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi Anda yang benar.

KODE BILLING
adalah kode yang akan Anda peroleh setelah memasukkan data transaksi perpajakan/PNBP secara elektronik yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak/PNBP di teller Bank, mesin ATM, atau Internet Banking.

SYARAT-SYARAT
Dua syarat utama untuk dapat menggunakan layanan sistem MPN G-2 (Billing System) yang harus disiapkan calon pengguna, yaitu:
1. Terhubung dengan internet
2. Mempunyai akun/alamat email.

LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN SISTEM MPN G-2 (BILLING SYSTEM)
Pada tahap awal/baru pertama menggunakan, ada 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan pengguna, yaitu:
1. Pendaftaran/Registrasi, dilakukan sekali seumur hidup.
2. Pembuatan/Create Billing, dilakukan setiap akan melakukan pembayaran/penyetoran.
3. Pembayaran, dilakukan setelah mendapat ID-Billing (kode billing) dan dapat dibayarkan melalui teller, ATM, Internet Banking, dan EDC.

PORTAL BILLING
– Untuk Registrasi & Pembuatan Kode Billing Setoran Pajak, masuk ke Portal Billing Pajak di alamat http://sse.pajak.go.id
– Untuk Registrasi & Pembuatan Kode Billing Setoran PNBP, masuk ke portal billing PNBP di alamat https://simponi.kemenkeu.go.id

***

(Referensi : Panduan Billing System DJP & Petunjuk MPN G2 DJPBN)