Monitoring & Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Atas Layanan MPN G2

Bila Anda melakukan kerjasama bisnis dengan rekan Anda, apa yang akan Anda lakukan setelah kontrak ditandatangani? Tentu Anda akan mengamati apakah bisnis itu berjalan bagus. Anda juga tidak akan melulu mengandalkan laporan dari rekan bisnis, karena Anda perlu tahu apakah rekan bisnis Anda patuh terhadap kontrak perjanjian. Kontrak biasanya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Terkadang pada posisi tertentu, Anda berhak dan diikat kontrak untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap rekan bisnis Anda.

Dalam layanan MPN G2, ada kontrak antara pemerintah dan bank/pos persepsi. Masing-masing punya hak dan kewajiban. Dulu, dalam pelaksanaan MPN G1 monev dilakukan secara berkala oleh Kanwil DJPBN dan KPPN yang juga melibatkan pihak DJP dan DJBC. Tujuannya adalah memastikan poin-poin dalam perjanjian telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak bank/pos persepsi.

Bagaimana teknis monev untuk layanan MPN G2?

Saya kira tidak jauh berbeda dengan mekanisme yang telah diatur dalam monev pada saat masih MPN G1. Tapi, saya kira akan ada dua jenis monev.

Pertama, monev terhadap kantor pusat bank/pos persepsi. Ini dalam kaitannya dengan tugas kantor pusat bank/pos persepsi dalam menyampaikan laporan harian penerimaan (LHP) dan ketepatan pelimpahan serta kepatuhan penyetoran denda atas sanksi.

Kedua, monev terhadap kantor bank/pos persepsi di daerah. Saya kira hal ini lebih kepada monev terhadap pemenuhan hak-hak penyetor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, saya sarikan beberapa hak penyetor dalam layanan MPN G2, yaitu:

  • Hak untuk mendapat pelayanan gratis (meski bukan nasabah dan berapa pun nilai setorannya).
  • Hak untuk mendapat konfirmasi (pertanyaan tentang kebenaran data) oleh petugas teller tentang kebenaran isian data setoran.
  • Hak untuk mendapatkan BPN (bukti penerimaan negara) yang sudah ditera NTB/NTP dan NTPN dengan cetakan yang jelas terbaca.
  • Hak untuk mendapatkan layanan pencetakan ulang BPN dari bank persepsi (apabila sebelumnya melakukan penyetoran melalui ATM).
  • Hak untuk mendapat informasi status setoran melalui sarana call center atau layanan informasi nasabah lainnya (jika terjadi gangguan sistem pada saat penyetor melakukan setoran melalui ATM atau sistem elektronik lainnya)

Lebih lanjut dapat dibaca disini: http://filjannah.blogspot.co.id/2014/05/tanggung-jawab-dan-hak-penyetor-dalam.html.

Selain monev terhadap pemenuhan hak-hak penyetor, jam buka/tutup loket untuk layanan teller barangkali juga masih relevan. Saya tidak tahu, apakah batas jam 15.00 masih diberlakukan untuk layanan MPN G2 sebagaimana saat MPN G1.

Saya kira poin layanan edukasi e-billing perlu juga dimasukkan sebagai item penambah nilai. Termasuk didalamnya sarana prasarana yang disediakan oleh bank/pos persepsi untuk membantu masyarakat dalam pembuatan kode billing, seperti ketersediaan PC dan jaringan internet (wifi).

Dengan dua model monev diatas dan dengan poin-poin yang tercantum dalam perjanjian kerjasama serta memperhatikan PMK 32/PMK.05/2014, maka saya kira kertas kerja yang dapat digunakan oleh KPPN dalam melakukan monev sudah bisa disusun. Dan saat ini, kami tengah mencoba membuatnya. Setidaknya usulan kertas kerja yang akan kami sampaikan ke Kanwil atau Kantor Pusat.

 ***