Tata Cara Pembuatan Kode Billing Untuk Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Non PNS

Apa yang terjadi bila kebijakan publik yang ditujukan untuk perlindungan kesehatan bagi pegawai non PNS tidak segera dilaksanakan? Anda sudah tahu jawabannya.

Pertanyaannya, mengapa lamban dilaksanakan? Ada banyak macam alasan yang bisa disusun. Tetapi, pada intinya karena komitmen dan kepedulian yang kurang atau malah tidak ada. Siapa itu? Ah, sudahlah…. Mari kita bahas jalan keluarnya, paling tidak ini menjadi peluang bagi peran “kita” saat ini dan kedepan.

Terus terang, saya sendiri kadang merasa putus asa dengan sebagian mereka. Apa sih susahnya membayar tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS setiap bulan (tidak dirapel), khususnya bagi guru non PNS di Madrasah swasta. Saya kira, bila itu bisa dilakukan, dibayarkan setiap bulan seperti gaji PNS dan tidak dirapel 3 bulan bahkan sampai 6 bulan, para guru non PNS ini akan sedikit membaik kesejahteraannya.

Mari kita kembali pada pokok tulisan ini. Satu kebijakan publik yang saya maksud adalah kepesertaan BPJS bagi PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau sebut saja pegawai non PNS.

Kita tahu di banyak instansi pemerintah, selain PNS ada juga pegawai non PNS yang turut mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, seperti: satpam, tenaga kebersihan, guru honorer dan atau yang sering disebut sebagai tenaga honorer.

Seingat saya, sudah sejak tahun 2014, program BPJS untuk pegawai non PNS ini diluncurkan. Karena mungkin kurangnya sosialisasi, di tingkat bawah program ini tidak lekas dieksekusi. Paling tidak itu yang saya rasakan dan saya lihat di wilayah saya. Setahu saya sudah ada surat dari Kementerian Keuangan kepada seluruh Kementerian/Lembaga perihal jaminan kesehatan untuk PPNPN.

Karena itu, kami tergerak untuk membantu sosialisasi program ini. Meski tahun lalu kami telah menyampaikan pemberitahuan, kami terdorong untuk kembali menyusun surat pemberitahuan secara lebih detil dan mengirim surat tersebut kepada seluruh satker mitra kerja dengan tembusan kepada kantor BPJS setempat.

Berikut isi surat tersebut:

  1. Apabila di instansi Saudara terdapat pegawai/tenaga honorer (pegawai non PNS) yang dibayarkan penghasilannya dari dana DIPA (APBN), hendaknya segera mendaftarkan PPNPN tersebut ke Kantor BPJS setempat untuk mendapatkan jaminan kesehatan;
  2. Besaran iuran jaminan kesehatan untuk PPNPN ditetapkan sebesar 5% dari upah/penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 2% dari penghasilan ditanggung oleh PPNPN, yang dipotong dan disetorkan oleh bendahara pengeluaran masing-masing satker;
    2. 3% dari penghasilan ditanggung oleh Pemerintah selaku pemberi kerja, dibayarkan melalui DIPA BA-BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara), yang untuk saat ini dibayarkan melalui Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
    3. Apabila upah/penghasilan PPNPN dibawah upah minimum kabupaten (UMK), maka standar (dasar) potongan iuran jaminan kesehatan untuk PPNPN adalah UMK;
    4. Dengan besaran iuran jaminan kesehatan tersebut, anggota keluarga yang dijamin BPJS Kesehatan sudah termasuk istri dan maksimal 3 anak (5 anggota keluarga), dengan fasilitas kelas 2.
  3. Tatacara pendaftaran dan penyetoran iuran jaminan kesehatan untuk PPNPN, sebagai berikut:
    1. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satker;
    2. Sebelum melakukan pendaftaran, satker melakukan pemotongan untuk iuran jaminan kesehatan sebesar 2% dari penghasilan tetap PPNPN (dengan ketentuan diatas) untuk kemudian disetorkan dengan menggunakan kode billing dari aplikasi SIMPONI melalui Bank/Pos Persepsi dengan kode akun 811141;
    3. Satker mendaftarkan PPNPN ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa Form Registrasi dan Data Karyawan serta melampirkan bukti setor iuran berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari Bank/Pos Persepsi atas pemotongan iuran yang berasal dari PPNPN. Form Registrasi dan Form Data Karyawan dapat diminta secara langsung pada Kantor BPJS setempat;
    4. Kantor BPJS Kesehatan melakukan entry data peserta untuk kemudian diterbitkan Kartu BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat);
    5. Selanjutnya, setiap bulan satker melakukan pemotongan dan menyetorkan iuran jaminan kesehatan untuk PPNPN sebagaimana huruf a diatas.
  4. Atas pelaksanaan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi para PPNPN dimaksud, satker melaporkan secara berkala setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga masing-masing dengan format laporan sesuai kebutuhan meliputi kolom: nomor, nama PPNPN, penghasilan per bulan, iuran jaminan kesehatan dan keterangan lainnya.

Bagaimana dengan tatacara pembuatan kode billing untuk penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPNPN?

Pertama, kami sudah siapkan brosurnya. Silakan unduh disini: https://www.dropbox.com/s/kaaga6nuri5grd5/brosur%20ppnpn-apbn-blog.pdf?dl=0

Kedua, intinya setoran ini dilakukan oleh instansi/kantor. Jadi, bukan oleh perseorangan masing-masing pegawai non PNS.

Ketiga, pastikan tidak salah memilih jenis akun. Teliti akun yang digunakan, yaitu 811141 – Penerimaan PFK 2 % Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS yang Berasal dari APBN.

Keempat, yang disetor hanya yang 2 %. Untuk yang 3 % menjadi urusan Kementerian Keuangan. Karena itulah, setiap bulan satker menyampaikan laporan penyetoran iuran BPJS PPNPN kepada Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga. Selanjutnya Sekretariat Jenderal Kementerian/Lembaga merekap dan menyampaikan laporan kepada Kementerian Keuangan (dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan). Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sudah ada satker pusat yang menyetor 3%. Jelas ini hal yang keliru karena mungkin kurangnya sosialisasi.

Bagaimana dengan Iuran Jaminan Kesehatan Untuk Pegawai Non PNS Daerah (APBD)?

Pada prinsipnya sama, hanya untuk yang 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini masing-masing SKPD dimana PPNPN tersebut bekerja (apabila sudah dianggarkan). Bila belum/tidak dianggarkan di setiap SKPD, maka saya kira menjadi kewajiban entitas atau unit Bendahara Umum Daerah untuk menyetorkan yang 3% tersebut kepada kas negara.

Adapun tatacara pembuatan kode billing untuk penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPNPN yang dibiayai dari dana APBD, silakan unduh disini: https://www.dropbox.com/s/vz673ymbz9ot2w7/brosur%20ppnpn-apbd-blog.pdf?dl=0

***