Tak Ada “Uraian Pembayaran”, Kompensasi Pun Jadi

Sejak awal implementasi MPN G2 (e-billing), saya kira sebagian besar orang sudah mengetahui dan mungkin mengernyitkan dahi. Sistem baru selalu saja membuat kita kaget-kaget karena pasti ada yang berbeda dengan sistem lama. Bila kita perhatikan SSP billing, ada hal yang sedikit mengusik hati kita. Berbeda dengan SSP manual, di SSP billing tak ada kolom atau baris “uraian pembayaran” yang biasanya digunakan untuk memberikan penjelasan untuk keperluan apakah potongan pajak pada SSP tersebut. Karenanya kemudian sedikit merepotkan para bendahara atau wajib pajak. Mereka mesti menambahkan penjelasan sendiri baik dengan tulisan tangan atau media lainnya.

Saya bisa memastikan Anda sudah mengetahui dan mungkin sudah memberikan saran kepada pembuat aplikasi http://sse.pajak.go.id agar menambahkan kolom atau baris “uraian pembayaran”. Dalam hal ini, saya ingin berpendapat lain. Kira-kira ada maksud apakah menghilangkan baris atau kolom “uraian pembayaran” pada SSP billing tersebut?

Saya berbaik sangka bahwa hal ini justru memberikan kelonggaran bagi bendahara atau wajib pajak dalam hal misalnya terjadi kelebihan penyetoran pajak. Ilustrasinya seperti ini: seorang bendahara melakukan penyetoran pajak PPh pasal 21 sebesar Rp.900.000,- . Setelah dihitung kembali ternyata terjadi kelebihan setor yang seharusnya Rp.700.000,-. Apakah bendahara bisa meminta kembali kelebihan pajak sebesar Rp.200.000,- tersebut. Tentu jawabannya adalah bisa. Tetapi, ini agak merepotkan. Dengan tidak adanya “uraian pembayaran” pada SSP billing, maka saya kira ini menjadi solusi. Riilnya: apabila di kemudian hari, sang bendahara mempunyai kewajiban membayar pajak PPh pasal 21, kompensasikan dengan kelebihan pajak pada setoran yang terdahulu.

Misalnya: sekarang ada kewajiban setor pajak PPh pasal 21 sebesar Rp.500.000,-. Karena sebelumnya ada kelebihan PPh pasal 21 sebesar Rp.200.000,-, maka saat ini cukup menyetorkan sebesar Rp.300.000,-. Lalu, berikan penjelasan seperlunya pada bagian yang kosong di SSP billing tersebut. Contoh: “PPh pasal 21 atas honorarium narasumber sosialisasi sebesar Rp.500.000,-. Selisih Rp.200.000,- telah disetor pada SSP dengan NTPN 7C75E00CXXX62QVJ (copy terlampir)”.

Itu pendapat saya, bagaimana dengan Anda?

***